Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Simon B. Baon menambahkan, pihaknya menemukan adanya dugaan penggunaan akun SIRUP atas nama Kepala KSOP Kelas III Kupang oleh PPK lama TA 2025 untuk melakukan proses e-purchasing via katalog elektronik dan menetapkan pemenang pesanan tanpa sepengetahuan, persetujuan dan pendelegasian dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Berdasarkan hasil klarifikasi internal dan penelusuran administrasi, KSOP Kelas III Kupang secara resmi menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemilihan dan penetapan pemenang pengadaan barang/jasa via e- katalog yang dilakukan oleh PPK TA 2025 untuk paket pekerjaan subsidi angkutan laut perintis TA 2026 tidak sah dan illegal karena tidak sesuai prosedural dan dasar hukum.
Dengan demikian seluruh tindakan pemilihan dan penetapan pemenang pengadaan barang/jasa subsidi angkutan laut TA 2026 yang dilakukan oleh PPK TA 2025 merupakan tindakan ilegal, tidak sah, dan termasuk maladministrasi, karena dilakukan tanpa adanya dasar hukum dan pendelegasian serta melampaui kewenangannya.
“Sebagai tindak lanjut, kami telah menyampaikan surat resmi kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk meminta teguran keras dan sanksi indisipliner terhadap PPK TA 2025 yang terbukti melampaui kewenangan,” jelas Simon B. Baon.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

