Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Selain itu, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari program MBG juga telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, sehingga sistem penggajian petugas MBG telah diatur secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai gambaran, Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang ditempatkan sebagai kepala SPPG menerima penghasilan total sekitar Rp19,3 juta untuk tiga bulan. Sementara bagi SPPI yang berstatus magang, tercatat menerima gaji sekitar Rp17 juta per bulan per Januari 2025.
Perbandingan ini kembali memunculkan desakan agar pemerintah lebih serius memperhatikan kesejahteraan guru honorer, mengingat peran strategis mereka dalam mencetak generasi penerus bangsa. (*/rnc)
