Oelamasi, RakyatNTT.ID Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) mendorong agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah-daerah kembali ditanggulangi oleh Pemerintah Pusat.

Dorongan ini disampaikan menyusul kondisi keuangan daerah yang dinilai belum cukup kuat untuk menanggung beban pembiayaan PPPK secara penuh.

Ketua IKIF, Asten Alfensus Bait, menegaskan bahwa PPPK merupakan kebijakan nasional yang lahir dari pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di sektor pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya.

“Tidak harus sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah, karena PPPK adalah kebijakan pemerintah pusat. Beban pembiayaan seharusnya juga menjadi tanggung jawab pusat,” ujar Asten kepada RakyatNTT.ID, Kamis (29/1/2026).

Regulasi Dinilai jadi Beban Baru Daerah

Asten mengkritisi sejumlah regulasi yang dinilai menjadikan PPPK sebagai beban fiskal baru di tengah kebijakan efisiensi anggaran melalui transfer pusat ke daerah.

Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Dalam Pasal 5 Ayat (2) Perpres 98/2020, secara tegas disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD. Menurut IKIF, ketentuan ini menyulitkan daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.