“Tidak semua daerah di Indonesia memiliki PAD yang memadai. Pemerintah daerah juga harus membiayai banyak sektor pelayanan publik lainnya, bukan hanya gaji PPPK,” tegasnya.

Kabupaten Kupang jadi Contoh Tekanan Fiskal

IKIF mencontohkan kondisi Kabupaten Kupang yang saat ini mengalami keterbatasan anggaran dan tekanan fiskal cukup berat. Pemerintah daerah harus membagi fokus anggaran untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pertanian, dan sektor strategis lainnya.

Di sisi lain, regulasi pembiayaan PPPK membuat Pemkab Kupang harus mencari solusi darurat, bahkan sempat muncul wacana pembayaran gaji PPPK hanya 50 persen per bulan bagi lebih dari 4.000 pegawai.

“Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi juga menyangkut konsistensi kebijakan pusat, keadilan fiskal, dan komitmen menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade,” jelas Asten.

Dorong Skema Transfer Pusat yang Lebih Adil

IKIF menilai pemerintah pusat perlu lebih responsif mendengar aspirasi daerah dengan menata ulang skema pembiayaan PPPK agar lebih adil dan proporsional, sehingga tidak membebani APBD.

Salah satu solusi yang diusulkan adalah penambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk Specific Grant dari pemerintah pusat ke daerah.