Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jamkrida NTT, Frits Oscar Fanggidae, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dan penetapan Calon Pengurus telah dilaksanakan sesuai regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh rangkaian proses seleksi dijalankan sesuai aturan. Dari tujuh calon tersebut, nantinya Gubernur NTT akan mengesahkan empat orang, yakni satu Direktur Utama, satu Direktur Operasional, satu Direktur Keuangan, dan satu Komisaris Independen,” jelas Frits. (*/rnc)