Mediasi berlangsung secara kondusif dan menghasilkan kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta berkomitmen memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.

Secara khusus, YM menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani di hadapan Bhabinkamtibmas sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengikat moral.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah mengapresiasi langkah cepat dan pendekatan humanis yang dilakukan oleh Bripka Marsel Nitte.

Iklan

“Langkah proaktif dan penyelesaian secara kekeluargaan seperti ini sangat efektif untuk mencegah masalah berkembang menjadi lebih besar. Saya mengapresiasi kinerja Bhabinkamtibmas,” ujar AKP Fery, Selasa (6/1/2026).

Kapolsek Maulafa juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau mengandung unsur tindak pidana.

“Penanganan yang cepat dan dini akan mencegah dampak yang lebih luas dan rumit di kemudian hari,” imbaunya.

Kegiatan problem solving ini menegaskan peran strategis Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai perekat sosial di tingkat komunitas. (*/rnc)