Kupang, RakyatNTT.ID – Seorang warga berinisial YM, warga RT 014/RW 006 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya. Dilansir dari digtara.com, laporan tersebut disampaikan oleh YS pada Senin (5/1/2026) petang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Bripka Marsel Nitte, segera turun tangan dan melaksanakan kegiatan problem solving dengan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

Berdasarkan keterangan yang diterima, YS mengadukan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, YM. Akar persoalan rumah tangga atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini dipicu ketika YS menangkap basah YM sedang bersama seorang wanita idaman lain (WIL) di dalam sebuah kamar kos.

Iklan

Situasi memanas saat YS memergoki suaminya. Merasa malu dan terpojok, YM diduga secara spontan melakukan pemukulan terhadap istrinya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, YS kemudian melaporkan kejadian itu kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana.

Bripka Marsel Nitte selanjutnya memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Dalam proses tersebut, Bhabinkamtibmas bertindak sebagai fasilitator yang netral dengan mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak serta memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga dan konsekuensi hukum dari tindak KDRT.