Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Mbay, RakyatNTT.ID – Bupati Nagekeo Simplisius Donatus melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Setda Kantor Bupati Nagekeo, Jumat (30/1/2026).
Acara ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Nagekeo, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Nagekeo.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan perjanjian kerja, dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK), dan diakhiri dengan penyerahan SK secara simbolis kepada enam perwakilan dari total 174 PPPK Paruh Waktu. Jumlah tersebut terdiri atas 113 tenaga guru dan 61 tenaga teknis.
Dalam perjanjian kerja tersebut ditetapkan masa kontrak PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 yang berlaku sejak 1 November 2025 hingga 31 Oktober 2026.
Tekankan Komitmen dan Pelayanan Publik
Dalam sambutannya, Bupati Simplisius Donatus menegaskan bahwa kehadiran PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pemenuhan administrasi kepegawaian, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

