Kupang, RakyatNTT.ID Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo resmi menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Pemkab Nagekeo mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan.

Selain itu, piagam tersebut juga diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Nagekeo dalam pembentukan produk hukum daerah serta dukungan terhadap pembentukan 3.442 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dinilai memperkuat pemberdayaan masyarakat.

Penghargaan Diserahkan dalam Rakor Reformasi Hukum

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Provinsi NTT kepada Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi “Kolaborasi Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Reformasi Hukum Menuju Indonesia Emas”.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur NTT dan berlangsung di Aston Kupang Hotel & Convention Center, Kupang, Selasa (9/12/2025), dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah.

Bupati Simplisius: Penghargaan Ini Hasil Kerja Kolektif

Bupati Simplisius Donatus menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja bersama antara eksekutif, legislatif, ASN, dan masyarakat Nagekeo.