Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Seharusnya pada 29–30 November itu DPRD sudah melaksanakan paripurna, tapi tidak dilakukan,” tegas Yoseph.
Bupati mempertanyakan lamanya proses pembahasan oleh DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Apa yang telah dibahas DPRD dan TAPD selama ini? Surat penolakan baru disampaikan 21 November, kemudian meminta nota RAPBD disampaikan pada hari yang sama. Pemerintah susun dan serahkan nota tanggal 26 November untuk dibahas bersama,” ujarnya.
Menurut TAPD, keterlambatan terjadi karena pembahasan KUA-PPAS yang berlarut-larut di DPRD.
Tidak Bisa Lagi Tetapkan APBD Lewat Perda
Pemkab Ende telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Kementerian Dalam Negeri terkait kemungkinan menetapkan APBD melalui Perda meski melewati batas waktu 30 November 2025.
Hasil konsultasi menegaskan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan, sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.
“Kalau sudah masuk bulan Desember, ranahnya Perkada, bukan lagi Perda. Bupati tidak bisa bermanuver apa-apa,” jelas Yoseph.
Ia menambahkan bahwa pemerintah sebenarnya telah meminta DPRD mempercepat paripurna sebelum 30 November, namun DPRD tetap berpendirian bahwa waktu tidak cukup.
“Menurut saya, ada waktu cukup dari tanggal 26–30 November untuk pembahasan dan penetapan,” tambahnya.
Pemkab Ende Sedang Susun Perkada APBD 2026
Hingga akhir November 2025, APBD Kabupaten Ende belum disepakati bersama DPRD. Karena tenggat waktu telah terlewati, pemerintah memastikan penetapan APBD akan dilakukan melalui Perkada.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

