Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ende, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Ende memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Langkah ini diambil setelah batas waktu penetapan APBD bersama DPRD Ende terlewat pada akhir November 2025.
Sebelumnya, rencana penggunaan Perkada disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Ende pada 3 Desember 2025 oleh Plt. Sekda Ende, Hiparkus Heppy.
Bupati Ende: Pembahasan KUA-PPAS Berlarut-Larut
Saat dikonfirmasi media pada Jumat (5/12/2025), Bupati Ende Yoseph Badeoda menjelaskan bahwa pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama DPRD berjalan lambat dan melewati tenggat waktu.
Menurut Yoseph, DPRD baru menyampaikan surat penolakan KUA-PPAS pada 21 November 2025, sekaligus meminta pemerintah daerah menyerahkan nota RAPBD pada tanggal yang sama. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Ende menyerahkan dokumen RAPBD 2026 kepada DPRD pada 26 November 2025, sesuai ketentuan waktu maksimal satu minggu setelah surat masuk diterima.
DPRD kemudian menggelar Banmus pada 27–28 November 2025 dan menjadwalkan Paripurna Penjelasan RAPBD pada 1 Desember 2025. Namun Bupati menilai jadwal tersebut keliru.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

