Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Selasa (2/12/2025). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi markup pengadaan iklan di bank bjb untuk periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda tersebut. Ia menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan dalam kapasitas Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat saat perkara itu terjadi.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara RK dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di bjb,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa pagi.
“Kita sama-sama tunggu ya,” tambahnya.
Pemanggilan setelah Penggeledahan Rumah RK
Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta dua kendaraan: motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz.
Selain rumah RK, penggeledahan juga dilakukan di 11 lokasi lain. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, catatan keuangan, aset kendaraan, properti, serta uang deposito yang ditaksir mencapai Rp70 miliar.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi, Direktur Utama bank bjb
- Widi Hartono, pejabat Corporate Secretary
- Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi iklan
- Suhendrik, pemilik agensi iklan
- Sophan Jaya Kusuma, pemilik agensi iklan
Penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025.
Kerugian Negara Ditaksir Rp222 Miliar
KPK menduga belanja promosi bank bjb sebesar Rp409 miliar untuk penayangan iklan TV, media cetak, dan online dilakukan melalui enam agensi tanpa mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa. Dari total anggaran itu, hanya sekitar Rp100 miliar yang sesuai dengan pekerjaan.
