oleh: Robert Kadang

Sudah tidak bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, tapi rekam jejak digitalnya baru saja dirilis Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, 11 Juni 2024 – 23 Oktober 2025, Dr. Zet Tadung Allo, SH., MH., mencatatkan penanganan pemberantasan korupsi yang luar biasa.

Sekedar tahu, saat Hari Anti Korupsi Sedunia yang dihelat setiap tanggal 9 Desember, Kejati NTT merilis data resmi dari Pidsus Kejati NTT, serta Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-NTT hingga Desember 2025, bahwa tercatat 106 perkara penyelidikan tindak pidana korupsi telah ditangani sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut menunjukkan penguatan deteksi dini serta respon cepat aparat kejaksaan, terhadap berbagai dugaan penyimpangan keuangan negara.

Iklan

Andil dan peran Zet Tadung Allo yang kini menjabat Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kejagung RI, sangat terlihat atas pencapaian itu. Atas dedikasinya menjadikan Kejati NTT sebagai unit/satuan kerja zona integritas di Kejaksaan Republik Indonesia berpredikat “Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025”, maka Kejaksaan Agung RI memberikan penghargaan.

Jaksa Agung Burhanuddin, dalam diktum surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor: 1126 Tahun 2025, tentang Penetapan Unit/Satuan Kerja Zona Integritas Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi di Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 berpesan, agar pimpinan, unsur pimpinan dan pegawai pada unit/satuan kerja untuk terus melanjutkan pembangunan zona integritas dan reformasi birokrasi, sehingga unit/satuan kerja dapat menjadi percontohan pelayanan publik dengan pencegahan korupsi. Surat keputusan itu ditandatangani Jaksa Agung, Burhanuddin, pada Kamis, 11 Desember 2025.