Jakarta, RakyatNTT.ID Usulan penambahan jumlah komisioner di tiga lembaga penyelenggara pemilu dinilai tidak sejalan dengan penerapan sistem pemilu serentak yang telah berjalan dan berpotensi terus digunakan pada pemilu mendatang.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai keserentakan pemilu dan pemilihan kepala daerah justru menyederhanakan pelaksanaan pesta demokrasi, bukan sebaliknya.

Penilaian tersebut didasarkan pada pengalaman pelaksanaan Pemilu 2019, Pilkada 2020, serta Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Menurut Lucius, beban kerja penyelenggara pemilu saat ini jauh lebih ringan dibandingkan ketika pemilu digelar hampir setiap tahun.

Iklan

“Dengan pemilu serentak seperti sekarang, beban tugas penyelenggara pemilu sesungguhnya tidak seberat ketika pemilu hampir diselenggarakan setiap tahun,” ujar Lucius dilansir dari RMOL, Jumat (26/12/2025).

Ia menegaskan, penyelenggaraan pemilu dan pilkada secara bersamaan tidak membutuhkan penambahan jumlah komisioner. Sebaliknya, yang perlu menjadi perhatian adalah penyesuaian peran dan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu terhadap perubahan aturan kepemiluan ke depan.

“Justru yang harus dipertimbangkan adalah bagaimana peran ketiga lembaga penyelenggara itu disesuaikan dengan perubahan-perubahan aturan kepemiluan nanti,” jelasnya.