Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah sepakat tidak akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2026.
Dasco menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, sehingga DPR tidak memiliki rencana untuk membahas revisi regulasi tersebut dalam waktu dekat.
Pernyataan tersebut dinilai membawa dampak signifikan terhadap dinamika politik nasional. Kepala Desk Politik Great Institute, Hanif Adrian, menyebut sikap politik yang disampaikan Dasco telah mengubah konstelasi politik ke arah yang lebih kondusif.
“Prof Dasco mengumumkan sikap politik yang diharapkan mampu menurunkan tensi ketegangan politik yang sebelumnya menguat,” ujar Hanif, Selasa (20/1/2026).
Menurut Hanif, penegasan penundaan pembahasan revisi UU Pilkada merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan politik dan menciptakan stabilitas nasional, terutama menjelang konsolidasi pemerintahan baru.
“Agenda pembangunan pemerintah hanya akan berhasil mencapai pertumbuhan yang inklusif jika dijalankan dalam suasana politik yang stabil,” jelasnya.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

