SELEKSI Direksi PD Pasar Kota Kupang sedang menjadi panggung yang mengundang tanda tanya besar di tengah publik. Aroma balas jasa politik tercium begitu kuat ketika nama-nama yang lolos administrasi justru didominasi oleh mereka yang terang-terangan menjadi bagian dari tim sukses Pilkada kemarin. Jika dugaan ini benar, maka proses seleksi ini bukan hanya cacat moral, tetapi juga bertentangan langsung dengan regulasi yang mengatur tata kelola BUMD di Indonesia.

BUMD bukan kandang politik. Bukan tempat bagi kelompok pemenang untuk menyimpan orang-orang titipan. BUMD adalah lembaga pelayanan publik yang wajib diisi oleh orang yang kompeten, bukan sekadar loyal.

Aspek Regulasi

Regulasi mengatur secara jelas: Direksi BUMD Harus Profesional, Bukan Loyalis Politik. Ada beberapa dasar hukum yang secara eksplisit menutup ruang nepotisme dalam pengangkatan direksi BUMD, diantaranya :

Iklan

a. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 339 dan 340 menegaskan bahwa Direksi BUMD wajib memenuhi kompetensi, integritas, pengalaman kerja, dan rekam jejak kinerja yang baik. Tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan “kedekatan politik” sebagai kualifikasi.

b. PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD

Pasal 57–58 mengatur bahwa proses seleksi direksi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif, serta melibatkan tim uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang independen.

Jika yang lolos adalah orang yang tidak punya rekam jejak memadai, maka panitia seleksi telah gagal menjalankan amanat PP ini.

c. Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMD

Regulasi ini bahkan menyebutkan bahwa Direksi tidak boleh memiliki “konflik kepentingan” dan wajib memenuhi syarat keahlian di bidang manajemen, tata kelola bisnis, keuangan, dan operasional BUMD.

Pertanyaannya sederhana:
Apakah para calon yang diloloskan itu memenuhi standar ini, atau hanya memenuhi standar “kedekatan”?

Prinsip Good Governance

Jika proses seleksi ini menjadi bagian dari skenario Balas Budi Politik, Maka Pemerintah Kota Sedang Melanggar Prinsip Good Governance
Bagaimana mungkin seorang calon direksi yang tidak punya pengalaman mengelola pasar, tidak memiliki rekam jejak bisnis, dan tidak punya kapasitas manajerial yang memadai—bisa lolos begitu saja?

Indikasi semacam ini hanya bisa terjadi jika: proses seleksi direkayasa; standar kelayakan dimanipulasi; dan hasil seleksi diarahkan untuk melayani kepentingan tertentu.

Ini adalah pembusukan birokrasi, dan masyarakat Kota Kupang tidak boleh diam. BUMD harus menjadi lokomotif ekonomi rakyat, bukan lumbung jabatan bagi pendukung politik.

Kalau PD Pasar dipimpin oleh orang tidak kompeten, maka yang akan menderita bukan politisi, tetapi pedagang kecil, UMKM pasar, dan masyarakat paling bawah.

Jika Direksi dipilih berdasarkan loyalitas politik, PD Pasar akan runtuh. Perusahaan daerah akan mengalami: kekacauan manajemen; pelayanan pasar yang memburuk; tarik-menarik kepentingan internal; kebijakan tidak berbasis data; potensi korupsi dan uang bocor; serta hilangnya kepercayaan publik. Kota Kupang akan membayar harga mahal jika jabatan strategis dipimpin oleh figur “balas jasa politik”

Kejujuran Pemkot

Sebelum dilanjutkan ke tahap fit and propertest bahkan hasil final diumumkan, publik perlu diajak melihat langsung: apa dasar objektif orang-orang tertentu dinyatakan lolos administrasi? ; Apa rekam jejak, pengalaman profesional, dan kompetensi mereka? Siapa yang membentuk panitia seleksi, dan apakah independen? Dan apakah nilai seleksi akan dibuka ke publik?

Jika pemerintah kota tidak bisa menjawab pertanyaan dasar ini, maka seleksi ini layak disebut: rekayasa politik yang memalukan.

Pada akhirnya saya harus memberi penegasan bahwa:

  1. BUMD bukan tempat balas jasa politik
  2. BUMD bukan arena bagi tim sukses
  3. BUMD harus dipimpin orang berkompeten yang mengerti tata kelola, bukan orang yang hanya mengerti loyalitas
  4. Kota Kupang membutuhkan integritas, bukan kompromi politik murahan

Terima kasih dan salam Waras. (*)