Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
SIDANG sengketa ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP) dan konferensi pers Arsul Sani di Mahkamah Konstitusi seperti bertolak belakang. Satu betapa rumitnya membuktikan keaslian suatu ijazah, dan satunya lagi, betapa mudahnya membuktikan keaslian suatu ijazah. Keduanya sama-sama terjadi pada Senin 17 November 2025, pada saat yang hampir bersamaan.
Rospita Vici Paulyn yang menjadi Ketua Sidang Sengketa Ijazah Jokowi dengan menghadirkan pihak UGM, KPU, dan Polda Metro Jaya, terlihat kesal. Tiap ditanya selalu tidak tahu jawabannya. Yang diminta tak dalam penguasaannya, kata pihak UGM. Malah Pihak KPU enteng saja mengatakan dokumen terkait Jokowi sudah dimusnahkan. Bisa seenaknya gitu KPU, ya?
Dua institusi yang mestinya bisa dengan mudah menunjukkan keaslian ijazah Jokowi, justru terlihat kewalahan. Penyitaan menjadi alasan. Pemusnahan yang justru menimbulkan kecurigaan. Tak siap dua institusi ini, UGM dan KPU, dalam hal pembuktian. Jika sidang sengketa Informasi publik saja tak siap, bagaimana pula di Pengadilan? Tak terbayangkan.
Ternyata, tak salah juga apa yang dilakukan pihak Roy Suryo ss, kendati pun mereka (8 orang) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan di Komisi Informasi Pusat itu masih dalam rangka Roy Suryo cs menemukan jalan panjang soal keaslian ijazah Jokowi. Jalan panjang yang tak berujung. Belum lagi sidang di pengadilan nanti, yang bertingkat-tingkat.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

