BPJS Kesehatan juga telah lakukan proses penilaian dan usulan ke BPJS pusat di Jakarta melalui kantor wilayah di Denpasar. Izin kerja sama nantinya dikeluarkan oleh kantor pusat di Jakarta.

“Kami di daerah tidak punya kewenangan untuk kerja sama unit khusus seperti kemoterapi. Semua izinnya dari pusat dan saat ini sudah berproses,” kata dr. Ario.

Namun, menurutnya, yang baru diproses izinnya adalah RSUP Ben Mboi. Sedangkan RS Siloam belum diusulkan karena masih terkendala beberapa syarat teknis.

Iklan

Dalam penilaian, dr. Ario menyebutkan, tim akan lakukan verifikasi terkait fasilitas atau sarana, tenaga medis dan sarana penunjang lainnya. “Hasil penilaian kita laporkan ke pusat melalui kantor wilayah di Denpasar,” ujarnya.

Untuk memutuskan terbitnya izin kerja sama, dr. Ario mengatakan kantor pusat akan melihat syarat-syarat fasilitas, tenaga medis dan sarana penunjang. Namun yang diprioritaskan adalah rumah sakit milik pemerintah.

“Jadi memenuhi syarat atau tidak, Jakarta yang akan putuskan. Usulan dari Ben Mboi sudah kita sampaikan sejak tahun 2024,” kata dr. Ario.

Senator Siap Kawal Proses Perizinan

Senator Hilda Manafe menegaskan kerja sama BPJS Kesehatan sangat penting agar membantu masyarakat NTT. Oleh karena itu, izin dari BPJS pusat perlu segera diterbitkan, apalagi sarana dan prasarana serta tenaga medis di Kupang sudah cukup memadai.