So’E, RakyatNTT.ID Lembaga Rimpaf Timor Tengah Selatan (TTS) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polres TTS atas langkah cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tragis penganiayaan terhadap siswa SD di Desa Poli, Kecamatan Santian.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah korban berusia 10 tahun meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh gurunya sendiri.

Ketua Rimpaf TTS, Honing Alvianto Bana, menegaskan bahwa tindakan cepat aparat kepolisian menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi anak dan memastikan tidak ada kekerasan yang ditoleransi, terutama di lingkungan sekolah — tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak.

“Kami memberikan penghargaan kepada Polres TTS atas respons cepat dan keterbukaannya dalam menangani kasus ini. Langkah seperti ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat bahwa hukum benar-benar berpihak pada korban dan bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan,” ujar Honing.

Kasus Santian jadi Pengingat Perlunya Perlindungan Anak di Sekolah

Menurut Rimpaf TTS, kasus Santian menjadi peringatan keras bahwa sistem pendidikan di daerah masih menghadapi tantangan besar dalam hal perlindungan anak. Sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga wadah pembentukan karakter dan rasa aman bagi siswa.

“Ketika kekerasan justru terjadi di sekolah, maka kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan ikut tercoreng, dan ini harus segera dibenahi,” tegas Honing.

Seruan untuk Pemerintah dan Dunia Pendidikan

Honing menyerukan agar pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan sekolah-sekolah melakukan evaluasi menyeluruh. Guru, kata dia, membutuhkan pelatihan pengelolaan emosi dan pendekatan edukatif dalam menangani murid.

“Kami berharap pemerintah memperkuat sistem pengawasan di sekolah dan memastikan setiap kasus kekerasan terhadap anak ditangani secara transparan dan adil. Rimpaf siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum serta lembaga pendidikan untuk melakukan kampanye anti-kekerasan di sekolah,” lanjutnya.

Kekerasan Anak bukan Urusan Keluarga

Rimpaf TTS menilai bahwa langkah tegas Polres TTS telah memberi pesan moral yang kuat, bahwa kekerasan terhadap anak bukan masalah kecil yang bisa diselesaikan secara internal atau kekeluargaan.

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak anak dan harus diproses secara hukum,” tegas Honing.

Sebagai lembaga yang fokus pada isu perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten TTS, Rimpaf menegaskan setiap anak berhak atas rasa aman, kasih sayang, dan pendidikan tanpa kekerasan.

Ajak Masyarakat Berani Melapor

Rimpaf juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak, baik di sekolah maupun di lingkungan rumah.

Keadilan untuk anak korban di Santian adalah keadilan bagi semua anak di TTS. Kita tidak boleh diam, karena diam berarti membiarkan kekerasan terus berulang,” tutup Honing. (*/rnc)