Ba’a, RakyatNTT.ID Penyidik Polres Rote Ndao melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan pencurian dan pengrusakan alat berat Stone Crusher dan Excavator milik PT Mojo Wijaya Karya (MWK).

Kegiatan olah TKP ini dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Rote Ndao, Aiptu Yafet SH, bersama anggota Pidum dan Tim Inafis di Dusun Naitasi, Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, pada Selasa (7/10/2025).

Diduga Libatkan 8 Siswa SMK, Termasuk Anak Anggota DPRD

Dalam pemeriksaan di lokasi, Lasarus Logo, penanggung jawab operasional Stone Crusher PT MWK, mengungkapkan bahwa dugaan pelaku pencurian adalah 8 siswa SMK Negeri 1 Lobalain.

Kedelapan siswa tersebut telah diamankan oleh Tim Gabungan Polres Rote Ndao pada Senin, 6 Oktober 2025, pukul 17.00 WITA.

Ironisnya, salah satu dari delapan terduga pelaku disebut merupakan anak dari anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari Fraksi Perindo.

“Mereka diduga memotong bagian-bagian dari Stone Crusher untuk dijual ke pengusaha pengepul besi tua di Kota Ba’a dan sekitarnya,” ujar Lasarus Logo di lokasi kejadian.

Puluhan Komponen Alat Berat

Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, antara lain knalpot, besi plat, besi roler, kabel dan berbagai potongan logam.

Secara keseluruhan, sekitar 80 item komponen Stone Crusher ditemukan hilang. Kerugian yang dialami PT Mojo Wijaya Karya diperkirakan mencapai Rp 1 miliar untuk memulihkan kondisi alat berat ke keadaan semula.

Kasus Masih dalam Penyelidikan

Kanit Pidum Satreskrim Polres Rote Ndao, Aiptu Yafet SH, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan mendalam.

“Kasus ini masih kami dalami. Karena melibatkan anak di bawah umur, tentu ada perlakuan hukum yang berbeda sesuai aturan yang berlaku,” tegas Aiptu Yafet.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Sosial untuk memastikan penanganan kasus tetap memperhatikan aspek perlindungan anak.

Lokasi dan Kronologi Singkat

  • Lokasi kejadian: Dusun Naitasi, Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain
  • Tanggal kejadian: Sebelum 6 Oktober 2025
  • Tanggal olah TKP: Selasa, 7 Oktober 2025
  • Korban: PT Mojo Wijaya Karya
  • Kerugian: ± Rp 1 miliar
  • Status kasus: Dalam penyelidikan Polres Rote Ndao

(rnc)