Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Peraturan Guberbur ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam mengintegrasikan analisis gender dalam perencanaan dan penganggaran. Dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkeadilan gender.
Adapun kewajiban perangkat daerah dalam peraturan ini adalah mengintegrasikan analisis gender dalam dokumen-dokumen seperti RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja Perangkat Daerah. Dalam hal penganggaran, setiap pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran responsif gender I luar program penunjang. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

