Waingapu, RakyatNTT.ID – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Senin (29/9/2025).

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Aksi berlangsung di kantor KPU yang beralamat di Jalan Jenderal Soeharto No. 42, Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Iklan

Tim Pidsus yang dipimpin Helmy Febrianto Rasyid (Kasi Pidsus Kejari Sumba Timur), didampingi dua anggota Subdenpom IX/1-2 Waingapu, memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang Ketua KPU, Sekretaris, Kasubbag, staf, hingga divisi teknis penyelenggaraan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan belasan dokumen penting yang selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Proses berlangsung hingga pukul 13.30 WITA dengan situasi aman dan lancar.

Dokumen Diamankan jadi Barang Bukti

Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran Pilkada 2024.

“Dokumen maupun barang yang ditemukan akan diajukan untuk dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, guna dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada 2024 di KPU Sumba Timur,” ujarnya.