Harga buyback adalah harga yang ditawarkan Antam jika pelanggan menjual kembali emas batangan miliknya.

Pajak Buyback Emas Sesuai Aturan Terbaru

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.

PPh tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi pada saat penjualan emas dilakukan.

Iklan

Harga Emas Masih dalam Tren Naik

Jika dilihat dari pergerakan sepekan terakhir, harga emas Antam terus menunjukkan tren kenaikan, dari kisaran Rp 2.299.000 hingga Rp 2.485.000 per gram.

Sementara dalam periode sebulan terakhir, harga bergerak dari Rp 2.090.000 hingga Rp 2.485.000 per gram, menandakan sentimen positif terhadap emas sebagai aset lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian global.

Kenaikan tajam ini dipengaruhi oleh fluktuasi nilai dolar AS, suku bunga global, dan tingginya permintaan terhadap logam mulia di pasar internasional. (*/rnc)