Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Namun, dengan sisa waktu dua bulan, secara realistis pembahasan belum dimungkinkan dilakukan pada tahun ini,” katanya.
Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu hasil pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait penyusunan draf dan substansi revisi RUU ASN.
Putusan MK jadi Momentum Penguatan Sistem Merit ASN
Selain itu, Khozin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit ASN dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.
“Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan melindungi aparatur dari politisasi birokrasi,” ujarnya.
Khozin menegaskan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi elemen penting dalam pembahasan revisi UU ASN ke depan, terutama untuk memastikan tata kelola ASN yang profesional, transparan, dan bebas intervensi politik. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

