Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Cecilia Anggi mengatakan, hingga sekarang JS tidak menempati janjinya untuk membayar. Tidak hanya itu, JS juga menahan surat PH tanah.
“Sampai saat ini beliau masih terus alasan belum bisa bayar. Kami minta kembalikan PH asli, tapi beliau tidak kasih. Saya kasih waktu sampai 6 Oktober 2025, kalau belum ada pembayaran, kami ambil kembali PH,” ujarnya.
Pada 7 Oktober 2025, lanjut Cecilia Anggi, dia bersama kakaknya pergi ke kediaman JS.
“Kami ke sana, tapi Pak JS marah-marah. Surat PH asli serta dokumen pendukung lainnya masih ditahan oleh beliau,” katanya.
Anggi mengaku akan menempuh jalur hukum terkait kasus yang menimpanya.
“Kami berencana buat laporan polisi karena ada penggelapan dokumen tanah milik orangtua kami,” pungkasnya.
Hingga berita ini terbit, JS yang dihubungi media ini melalui WhatsApp pada pagi ini, Rabu (8/10/2025), belum memberikan klarifikasi. (rnc)
