Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean sebagai tersangka.
Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Saat mengalihkan aset Pemkab Kupang, posisi Jonas Salean ketika itu masih sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang.
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Jumat (3/10/2025) mengatakan Jonas dijadwalkan untuk dipanggil kembali dan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka guna melengkapi serta memperkuat alat bukti yang telah ada.
Raka mengatakan sebetulnya Jonas dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa pada hari ini namun batal karena ia meminta penundaan pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Menurut Raka Jonas diduga melakukan pengalihan aset tanah Pemkab Kupang kepada pihak yang tidak berhak. Terbukti ada beberapa sertifikat tanah yang diterbitkan seperti SHM Nomor 839 atas nama Jonas Salean SHM No. 879 atas nama Petrus Krisin, dan SHM Nomor 880 atas nama Yonis Oesina.
Akibat perbuatan itu, lanjut Kasi Penkum, Pemkab Kupang mengalami kerugian keuangan sebesar Rp5.956.786.664,40. Hal ini berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Provinsi NTT.
