Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dalam kasus ini, Jonas Salean dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada juga putusan hukum tetap terkait kasus ini, di antaranya Putusan Mahkamah Agung RI atas nama Hartono Fransiscus Xaverius dan Putusan Pengadilan Negeri Kupang atas nama Erwin Piga terkait kasus korupsi terkait pengalihan tanah Veteran.
Kejati NTT, lanjut Raka, berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah.
Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur. (rnc)
