Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Denpasar, RakyatNTT.ID — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) secara resmi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempertimbangkan relaksasi ketentuan ekuitas minimum bagi industri asuransi umum.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, di sela gelaran Indonesia Rendezvous yang berlangsung di Nusa Dua, Badung, Bali.
Aturan ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar sendiri wajib dipenuhi oleh seluruh perusahaan asuransi paling lambat akhir tahun 2026.
AAUI: Kondisi Ekonomi Belum Mendukung
Menurut Budi Herawan, permohonan relaksasi bukan tanpa alasan, melainkan karena kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya mendukung pemulihan industri asuransi.
“Secara resmi kami mohon konsiderasi regulator OJK untuk relaksasi. Kami bukan cengeng, tapi karena kondisi ekonomi seperti ini,” ujar Budi.
AAUI mencatat, pendapatan premi industri asuransi umum sepanjang semester I-2025 hanya mencapai Rp58,5 triliun, tumbuh 5,8 persen.
Angka ini jauh melambat dibanding periode yang sama tahun 2024, yang mencatatkan pertumbuhan 18,4 persen.
Regulasi Ekuitas Minimum dan Tingkat Kepatuhan
Aturan ekuitas minimum ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi.
Regulasi tersebut menetapkan:
- Asuransi umum konvensional: ekuitas minimal Rp250 miliar
- Asuransi syariah: ekuitas minimal Rp100 miliar
- Reasuransi: ekuitas minimal Rp500 miliar
Ketentuan ini harus dipenuhi secara bertahap hingga 31 Desember 2026.
Dari total 71 perusahaan asuransi umum yang beroperasi di Indonesia, 52 perusahaan diperkirakan mampu memenuhi ketentuan tersebut. Namun, 19 perusahaan lainnya masih berpotensi belum memenuhi target ekuitas minimal.
Sementara itu, dari 8 perusahaan reasuransi, 7 di antaranya diproyeksikan dapat memenuhi ketentuan, sementara 1 perusahaan masih berisiko belum mampu.
Respons OJK: Relaksasi Dimungkinkan secara Kasus Per Kasus
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas industri asuransi nasional agar mampu menyerap risiko secara optimal di masa depan.
“Kapasitas industri asuransi kita masih kecil. Regulasi ini untuk memperkuat fondasi keuangan industri ke depan,” jelas Ogi.
Meski demikian, Ogi mengakui bahwa mekanisme relaksasi dimungkinkan dalam situasi tertentu, terutama bagi perusahaan yang kesulitan memenuhi ekuitas minimum pada waktunya.
“Relaksasi diberikan kasus per kasus. Kategorinya sudah melanggar, tapi diperkenankan membuat rencana aksi selama satu tahun,” ujar Ogi.
Dengan kata lain, OJK tetap memberikan ruang adaptif, di mana perusahaan yang belum memenuhi ketentuan dapat menyusun rencana aksi pemenuhan ekuitas agar tetap berada dalam pengawasan yang terukur.
Implikasi bagi Industri Asuransi
Permintaan AAUI ini mencerminkan tantangan yang dihadapi industri asuransi di tengah perlambatan ekonomi dan tekanan profitabilitas.
Dengan adanya potensi relaksasi kebijakan dari OJK, diharapkan perusahaan asuransi dapat menyesuaikan diri secara bertahap tanpa mengorbankan stabilitas industri.
Langkah ini juga dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik dan kesehatan keuangan industri asuransi Indonesia, sambil tetap memastikan bahwa perusahaan tetap tumbuh dan patuh terhadap regulasi jangka panjang. (*/rnc)
