Untuk menutup kerugian, Jhendik disebut bersepakat dengan Mohammad Ibrahim Al’asyari mencairkan kredit fiktif. Dana tersebut sebagian dipakai manajemen BPR membayar angsuran kredit macet dan sebagian masuk ke pihak Al’asyari.

“Sebagai kompensasi, Jhendik menjanjikan agunan kredit yang dilunasi menggunakan dana kredit fiktif kepada MIA,” jelas Asep.

Kasus ini menimbulkan kerugian besar pada laporan keuangan BPR Jepara Artha akibat pencadangan kerugian penurunan nilai 100 persen. (*/rnc)

Iklan