Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko, bersama empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha 2022-2024.
Penahanan berlangsung 20 hari pertama sejak Kamis (18/9/2025) hingga 7 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK.
Selain Jhendik, tersangka lain yaitu:
- Iwan Nursusetyo, Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha
- Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha
- Ariyanto Sulistiyono, Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha
- Mohammad Ibrahim Al’asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG)
“Para tersangka dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9).
Konstruksi Kasus Korupsi Kredit BPR Jepara Artha
BPR Jepara Artha adalah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Jepara yang mendapat penyertaan modal Rp24 miliar dan hingga 2024 telah menyetor dividen kumulatif Rp46 miliar.
Pada 2021, Dirut Jhendik Handoko mulai menyalurkan kredit usaha sistem sindikasi. Namun dalam dua tahun, kredit kepada 26 debitur terafiliasi dengan nilai total sekitar Rp130 miliar bermasalah hingga berstatus macet.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

