Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
PENERBITAN Surat Keputusan Rektor Universitas Timor (UNIMOR) Nomor 307/UN.60/KU/2025 tentang tarif sewa alat laboratorium sontak memicu demonstrasi mahasiswa pada 18 September 2025. Bagi publik lokal, SK ini dianggap sebagai pungutan baru yang memberatkan. Namun jika dilihat lebih luas, kasus Unimor hanyalah potret kecil dari problem yang lebih besar: arah pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang semakin kabur antara fungsi sosial dan logika pasar.
Kewajiban Satker dan Cacat Regulasi
Sebagai PTN berstatus Satuan Kerja (Satker), Unimor seharusnya tunduk pada prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Biaya pendidikan mahasiswa semestinya hanya dapat dipungut melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT), sementara pungutan lain seperti “sewa laboratorium” tidak dikenal dalam rezim Satker.
Jika ada layanan untuk pihak eksternal, jalurnya adalah PNBP sebagaimana tertuang dalam PP No. 22 Tahun 2023 tentang tarif dan jenis PNBP. Dengan demikian, SK 307 berdiri di wilayah abu-abu: cacat formil karena tidak merujuk PP PNBP, dan cacat materil karena tidak membedakan antara mahasiswa dan dosen internal dengan pihak eksternal.
Jika laboratorium sebagai fasilitas tridarma dikenai tarif sewa tanpa dasar hukum dan regulasi internal yang kuat, maka potensi komersialisasi pendidikan bukan hal yang mustahil. Lebih dari itu, tarif-tarif yang ditetapkan juga belum mempertimbangkan daya beli mahasiswa di kawasan 3T, yang mayoritas berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi terbatas. Di titik ini, akses terhadap fasilitas laboratorium berubah dari hak akademik menjadi barang layanan yang dinilai dengan angka.
Tata Kelola PNBP yang Diabaikan
Dari perspektif tata kelola, SK 307 juga gagal mencerminkan mekanisme PNBP Satker yang mengharuskan setiap penerimaan disetor ke kas negara dan hanya dapat digunakan kembali lewat DIPA. Tanpa alur ini, potensi off-budget terbuka lebar. Pertanyaan publik pun muncul: apakah SK 307 sekadar kekeliruan administratif, atau justru sinyal awal menuju transformasi Unimor menjadi Badan Layanan Umum (BLU)? Apalagi, pendampingan Universitas Brawijaya untuk mengawal proses BLU Unimor sudah termuat dalam situs resmi UB dan LPM UB (2024).
Jalan Sunyi BLU dan Perpres 19/2025
Masalahnya, status BLU sendiri bukan jaminan. Munculnya Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi justru menjadi peringatan bahwa status BLU maupun PTN BH saat ini bukan lagi “karpet merah”, tetapi bisa menjadi jalan sunyi tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai.
Pasal 7 huruf e dan f dalam peraturan tersebut secara eksplisit menyebut bahwa pegawai pada PTN BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi sesuai ketentuan, serta pegawai pada PTN Badan Hukum (BH), tidak berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) dari pemerintah pusat. Artinya, kampus BLU yang telah mengelola keuangannya secara mandiri harus membiayai sendiri remunerasi dosen dan tenaga kependidikan, tanpa dukungan dana tukin dari pemerintah pusat.
Ketimpangan Kesejahteraan Dosen dan Tendik
Kebijakan perubahan status PTN ini tentu bermakna ganda. Di satu sisi, ia mendorong otonomi dan fleksibilitas keuangan. Namun di sisi lain, ia menuntut kesiapan keuangan institusi yang tidak semua PTN mampu penuhi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak PTN BLU dan PTN BH belum sanggup menyamai nilai tukin pusat dalam sistem remunerasi internalnya. Bahkan, menurut data ADAKSI (Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia), hingga September 2025 terdapat lebih dari 40 PTN BLU dan BH yang masih memberikan remunerasi di bawah tukin standar nasional, menciptakan ketimpangan kesejahteraan di antara dosen dan tendik.
Risiko yang Mengintai Unimor
Risiko itu kian relevan bagi Unimor sebagai PTN Satker. Kampus ini baru mulai membayar tukin dosen pada 2025, itupun masih menyisakan tunggakan tukin 2020–2024. Tenaga kependidikan (tendik) memang sudah menerima tukin sejak 2020, tetapi jika berubah menjadi BLU tanpa kesiapan fiskal, kepastian hak itu bisa goyah. Ketika pemasukan non-APBN tak mencukupi, beban hampir pasti dialihkan ke mahasiswa: lewat kenaikan UKT, penambahan kuota, atau pungutan baru atas layanan akademik. Di sinilah bahaya sesungguhnya: mahasiswa dan masyarakat menjadi korban tersembunyi dari kebijakan keuangan yang prematur.
Misi Sosial: Universitas Bukan Korporasi
Oleh karena itu, transparansi dan partisipasi menjadi kunci. Rencana strategis seperti perubahan status kelembagaan tidak boleh dibahas diam-diam di ruang pimpinan, tetapi harus dibuka melalui forum akademik yang melibatkan mahasiswa, dosen, tendik, pakar keuangan, dan masyarakat. Diskusi ini penting bukan hanya untuk menghitung potensi manfaat, tetapi juga untuk menakar risiko: bagaimana nasib tukin dosen dan tendik? bagaimana skema remunerasi ke depan? sejauh mana daya tahan ekonomi mahasiswa perbatasan jika kampus dipaksa mandiri secara fiskal?
Unimor tidak lahir dari laboratorium kebijakan Jakarta. Ia tumbuh dari sejarah panjang perjuangan akar rumput, dari luka sejarah dan harapan masyarakat perbatasan yang melihat pendidikan sebagai jalan merdeka dari ketertinggalan. Karena itu, misi pendirian Unimor sebagai bagian dari konsekuensi politik pascareferendum Timor Timur 1999 tidak boleh dilupakan yakni menghadirkan pendidikan untuk memuliakan manusia, menjembatani keterbatasan ilmu, dan mengikis kemiskinan di kawasan perbatasan.
Sesungguhnya universitas bukanlah tempat menumbuhkan rezim tarif. Ia adalah ruang mendewasakan nalar kritis dan memuliakan nurani. Jika Unimor hendak berbenah, mari mulai dari prinsip: transparansi, partisipasi, dan keberpihakan pada mereka yang selama ini diam-diam menaruh harapan yakni generasi muda dari pelosok NTT yang percaya bahwa kampus bukanlah tempat pungutan yang mengagungkan status, tetapi ruang perubahan yang membebaskan. (*)
