Ba’a, RakyatNTT.ID – Penahanan mantan Anggota DPRD Rote Ndao, Erasmus Frans Mandato, oleh Polres Rote Ndao akibat unggahan kritik di media sosial memicu gelombang reaksi masyarakat.

Banyak warga menilai langkah aparat berlebihan dan mencederai rasa keadilan.

Pada Rabu (3/9/2025), puluhan tokoh masyarakat dari Kecamatan Rote Barat Daya dan Rote Barat mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk meminta penjelasan langsung kepada Kapolres AKBP Mardiono. Mereka khawatir penahanan ini dapat menimbulkan keresahan sosial.

Iklan

Tokoh Desa Bo’a, Anderias Balu, mempertanyakan alasan penahanan tersebut. “Kalau hanya soal postingan di media sosial, itu kritik yang benar. Faktanya, jalan masuk ke Pantai Bo’a memang ditutup. Mengapa harus sampai ditahan?” ujarnya.

Nada serupa disampaikan Johan Mooy, tokoh masyarakat Rote Barat Daya sekaligus keluarga dari Erasmus. Menurutnya, proses hukum ini terlalu berlebihan.

“Erasmus itu anak kami, bagian dari suku Taratu. Apakah postingan itu merugikan negara? Tidak ada kerusuhan akibat kritiknya. Kami minta penahanan ditangguhkan,” tegasnya.

Selain dianggap tidak adil, penahanan Erasmus juga berdampak sosial bagi keluarganya. Yefta Ndun, tokoh Desa Nemberala, menuturkan bahwa ibu kandung Erasmus sudah tua dan sakit-sakitan. “Kalau anaknya ditahan, siapa yang mengurus keluarga?” ungkapnya.