sebagai peraturan pelaksanaan dari Kementerian Kelautan yang menetapkan pembayaran PNBP 5% dari harga patokan ikan.

Sulastri Rasyid menambahkan, Pergub 33/2025 baru diterima di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT pada 26 September 2025. Untuk itu pihaknya akan segera mensosialisasikan Pergub tersebut. (rnc)