Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Para nelayan dan pedagang ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Kota Kupang, keberatan dengan tarif baru retribusi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah.
Berdasarkan Pergub 33/2025 tanggal 01 Agustus 2025, terdapat penambahan beberapa item yang belum tercantum pada Perda 01 Tahun 2024. Harga sewa lahan atau sewa tanah pada PPI Tenau, Oeba maupun pada PPI lainnya di NTT naik dari Rp25.000 ke Rp75.000. Harga sewa rumah dinas dari Rp350.000 ke Rp400.000. Selanjutnya pas masuk untuk roda dua Rp3.000, roda empat Rp5.000 dan truck Rp10.000.
Sebagai bentuk penolakan atas Pergub 33/2025, mereka menandatangani petisi bersama. Selain meminta pengembalian tarif lama, mereka juga mendesak Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena untuk mencopot Sulastri Rasyid dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT.
Respon DKP NTT
Kepala DKP NTT, Sulastri Rasyid menyebut kenaikan tarif ini berdasarkan hasil rapat evaluasi bersama antara dia dengan Tim Bidang (Bidang Perikanan Tangkap dan Instalasi Oeba dan Tenau), atas usulan berbagai pihak di lapangan, serta usul saran dari DPRD NTT yang disampaikan melalui rapat resmi.
Dalam Rapat evaluasi tersebut disepakati kenaikan tarif. Namun kenaikan tarif sewa lahan bukan untuk nelayan, tapi untuk pengusaha bidang kelautan dan perikanan dan Unit Pengolah Ikan (UPI) yang mengajukan sewa lahan di PPI Tenau, Oeba maupun PPI lainnya di NTT yang tanahnya merupakan aset DKP Provinsi NTT.
Harga sewa lahan yang naik dari Rp25.000 menjadi Rp75.000/M/tahun, menurut Sulastri masih tergolong rendah sehingga bisa dijangkau. Sebab tarif Rp75.000/M/tahun jika dibagi 365 hari, maka pengusaha di bidang kelautan dan perikanan/UPI hanya dikenakan tarif sebesar Rp.205/hari. Apabila lahan yang disewa seluas 100 M maka per hari hanya dikenakan biaya sewa lahan sebesar Rp.20.548.
“Pembayaran sewa lahan pun diberi kemudahan karena dapat dilakukan secara cicil hingga lunas dalam tahun tersebut,” terang Sulastri Rasyid dalam rilis yang diterima media ini, Senin (29/9/2025) pagi.
Khusus untuk sewa lahan dan sewa rumah dinas, Sulastri Rasyid mengatakan, tarif ini berlaku untuk tahun 2026. Sebab untuk tahun ini sudah dibayar lunas sesuai Perda 01 Tahun 2024.
Sementara untuk kenaikan tarif objek produk usaha daerah (ikan) dari 2% ke 5% dari harga patokan ikan, ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023
sebagai peraturan pelaksanaan dari Kementerian Kelautan yang menetapkan pembayaran PNBP 5% dari harga patokan ikan.
Sulastri Rasyid menambahkan, Pergub 33/2025 baru diterima di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT pada 26 September 2025. Untuk itu pihaknya akan segera mensosialisasikan Pergub tersebut. (rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

