Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Para nelayan dan pedagang ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Kota Kupang, keberatan dengan tarif baru retribusi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah.
Berdasarkan Pergub 33/2025 tanggal 01 Agustus 2025, terdapat penambahan beberapa item yang belum tercantum pada Perda 01 Tahun 2024. Harga sewa lahan atau sewa tanah pada PPI Tenau, Oeba maupun pada PPI lainnya di NTT naik dari Rp25.000 ke Rp75.000. Harga sewa rumah dinas dari Rp350.000 ke Rp400.000. Selanjutnya pas masuk untuk roda dua Rp3.000, roda empat Rp5.000 dan truck Rp10.000.
Sebagai bentuk penolakan atas Pergub 33/2025, mereka menandatangani petisi bersama. Selain meminta pengembalian tarif lama, mereka juga mendesak Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena untuk mencopot Sulastri Rasyid dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT.
Respon DKP NTT
Kepala DKP NTT, Sulastri Rasyid menyebut kenaikan tarif ini berdasarkan hasil rapat evaluasi bersama antara dia dengan Tim Bidang (Bidang Perikanan Tangkap dan Instalasi Oeba dan Tenau), atas usulan berbagai pihak di lapangan, serta usul saran dari DPRD NTT yang disampaikan melalui rapat resmi.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

