Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Lantas, apakah gugatan citizen lawsuit yang ditujukan kepada Gubernur NTT berpotensi diterima dan dikabulkan oleh pengadilan? Pertanyaan krusial ini melibatkan dua dimensi fundamental:
- Kedudukan hukum (legal standing) para penggugat dalam kapasitasnya sebagai warga negara.
- Substansi gugatan, apakah masuk dalam lingkup kepentingan publik yang dapat diuji melalui mekanisme hukum ini.
Secara normatif, Indonesia memang belum memiliki regulasi khusus yang mengatur citizen lawsuit. Akan tetapi, praktik peradilan telah memberikan pengakuan terhadap mekanisme ini melalui berbagai yurisprudensi. Sejumlah kasus landmark menjadi acuan penting, di antaranya:
- Kasus Lumpur Lapindo (2006) yang memanfaatkan citizen lawsuit untuk menuntut pertanggungjawaban negara.
- Gugatan pencemaran udara Jakarta (2019–2021) yang berakhir dengan dikabulkannya sebagian tuntutan warga oleh pengadilan.
Dasar konstitusional untuk gugatan semacam ini tertera dalam:
- Pasal 28C dan 28H UUD 1945 yang memberikan jaminan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat, kesehatan, dan kesejahteraan.
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua pejabat publik wajib tunduk pada supremasi hukum.
Lebih lanjut, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan penegasan bahwa setiap pejabat pemerintahan berkewajiban bertindak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk kepastian hukum, kemanfaatan, dan akuntabilitas. Apabila asas-asas tersebut diabaikan, maka pejabat yang bersangkutan dapat diajukan ke pengadilan.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

