Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sementara itu, AKBP Fajar sebelumnya sudah dituntut 20 tahun penjara atas kasus yang sama.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Alo, menegaskan bahwa penuntutan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

