Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), seorang mahasiswi, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang dalam kasus perdagangan anak dan kekerasan seksual.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (22/9/2025). Dalam dakwaannya, JPU menilai Fani berperan sebagai pemasok anak di bawah umur kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Selain pidana penjara, Fani juga dituntut membayar denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman kurungan 1 tahun.
Kasus ini terungkap setelah otoritas Australia menemukan video asusila anak di sebuah situs pornografi pada Februari 2025. Hasil penyelidikan Mabes Polri menyingkap peran Fani yang ditugaskan Fajar (menggunakan nama samaran “Fandi”) untuk mencari anak di bawah umur.
Ia berhasil membujuk seorang anak berusia 6 tahun untuk dibawa ke sebuah hotel di Kupang, tempat korban dicabuli oleh Fajar. Dari perbuatan itu, Fani menerima Rp3 juta, lalu memberikan sebagian kecil uang kepada korban agar tidak melapor.
Menurut JPU, tindakan Fani menimbulkan trauma mendalam bagi korban serta keresahan luas di masyarakat. Namun, usia Fani yang masih muda dijadikan pertimbangan sebagai faktor yang meringankan.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

