Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sementara itu, kubu Mardiono melalui Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Andi Surya Wijaya, menyatakan penetapan Agus ilegal karena tidak kuorum dan tidak sesuai AD/ART. Menurutnya, hanya Mardiono yang memenuhi syarat pencalonan karena pernah menjabat di pengurus harian DPP.
Kedua kubu kini sama-sama mengklaim keabsahan, menandai kembali munculnya dualisme kepemimpinan PPP yang berpotensi memicu konflik internal berkepanjangan. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

