Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali dilanda dualisme kepemimpinan usai pelaksanaan Muktamar X di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025).
Dalam forum tersebut, Muhammad Mardiono ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP PPP secara aklamasi. Pimpinan sidang, Amir Uskara, menegaskan bahwa sesuai AD/ART pasal 11, pemilihan ketua umum hanya sah jika calon hadir langsung. Karena itu, hanya Mardiono selaku Plt. Ketua Umum yang dinyatakan memenuhi syarat.
Mardiono bersyukur atas kepercayaan yang diberikan dan menjelaskan percepatan pemilihan dilakukan demi mencegah keributan. “AD/ART memperbolehkan percepatan jika ada kondisi darurat. Hampir 80 persen pemilik suara menyetujui langkah ini,” kata Mardiono.
Namun, keputusan tersebut langsung dipersoalkan kubu lain. Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhamad Romahurmuziy (Romy) menegaskan pemilihan Mardiono tidak sah. Menurutnya, Muktamar X masih berlangsung hingga pukul 22.30 WIB dan belum menetapkan ketua umum.
Romy bahkan mengumumkan Agus Suparmanto, mantan Menteri Perdagangan, sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030. Ia menyebut pemilihan Agus telah sesuai AD/ART dan diikuti 12 formatur yang mewakili DPP serta DPW seluruh Indonesia.
Sementara itu, kubu Mardiono melalui Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Andi Surya Wijaya, menyatakan penetapan Agus ilegal karena tidak kuorum dan tidak sesuai AD/ART. Menurutnya, hanya Mardiono yang memenuhi syarat pencalonan karena pernah menjabat di pengurus harian DPP.
Kedua kubu kini sama-sama mengklaim keabsahan, menandai kembali munculnya dualisme kepemimpinan PPP yang berpotensi memicu konflik internal berkepanjangan. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

