Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Bandung, RakyatNTT.ID – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Meski keluar dari penjara, Setnov masih memiliki kewajiban hukum berupa wajib lapor hingga 1 April 2029.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali, menegaskan status bebas bersyarat ini tidak serta-merta membuat Setnov bebas sepenuhnya.
“Bebas bersyarat, masih ada kewajiban untuk lapor setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan 1 April tahun 2029,” ujarnya di Rutan Bandung, Minggu (17/8/2025).
Bebas Bersyarat Usai PK
Setnov dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman yang dipangkas melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). Hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya berubah menjadi 12 tahun 6 bulan, dengan tambahan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp49 miliar.
“Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 29 Mei 2025 dan sudah melaksanakan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali.
Bebas Murni Masih Menunggu
Meski sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, Setnov belum sepenuhnya lepas dari kewajiban hukum. Jika ia menjalani kewajiban wajib lapor dengan baik, maka statusnya bisa berubah menjadi bebas murni pada tahun 2029.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan