Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
DALAM pemberitaan pada media online, sindontt.com, tanggal 25 Agustus 2025 dengan judul berita: “Eks Anggota DPRD Rote Ndao berpeluang jadi tersangka, Kuasa Hukum tidak puas”, dapat diketahui bahwa Polres Rote Ndao telah menaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui postingan facebook mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Erasmus Frans Mandato menjadi penyidikan.
Dugaan pemberitahuan bohong yang menjadi objek pemeriksaan oleh Penyidik Polres Rote Ndao adalah postingan Erasmus Frans Mandato pada facebook tentang akses jalan ke kawasan Internasional Pantai Wisata Bo’a (Oemau) yang menurutnya ditutup sepihak oleh PT. Bo’a Development dan Nihi Rote (isi postingan facebook dapat dilihat dalam pemberitaan https://kupang.tribunnews.com, tanggal 14 Februari 2025 dengan judul berita: “Begini Postingan Facebook Erasmus Frans Mandato Soal Akses Jalan di Zona Konstruksi PT Bo’a“).
Adapun Pasal yang digunakan oleh Penyidik Polres Rote Ndao dalam penanganan dugaan tindak pidana tersebut yakni, Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).
Pasal 28 ayat (3) UU ITE menetapkan: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sedangkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang melangar Pasal 28 ayat (3).
Perubahan Makna Pasal 45A Ayat (3) jo Pasal 28 Ayat (3) UU ITE Pasca PutusanMahkamah Konstitusi dan Akibat Hukumnya terhadap Postingan Erasmus Frans Mandato
Uji materil terhadap Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor: 115/PUU-XXII/2024, tanggal 29 April 2025. Pada amar putusan angka dua, secara ekspresif verbis Mahkamah memutuskan: menyatakan kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE berubah menjadi delik materil yang lebih konkret, sebab diperlukan pembuktian adanya kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik pasca adanya penyebaran berita yang diduga bohong melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Atau dengan kata lain, tanpa adanya gangguan ketertiban umum dalam ruang fisik/nyata, maka sekalipun terdapat berita bohong yang disebarkan, maka mutatis-mutandis itu bukanlah pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Hal ini pun sebenarnya telah menjadi jelas apabila dilakukan interpretasi otentik dengan melihat penjelasan resmi Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang secara eksplisit menyatakan: “Yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah kondisi yang menggangu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital/siber”.
Bahwa selain itu menurut perkembangan hukum dewasa ini, konstruksi Undang-Undang ITE pasca putusan-putusan pengadilan dan perubahan Undang-Undang ITE lebih menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat/kritik apalagi tatkala ditujukan untuk kepentingan Umum. Hal ini berangkat dari fakta historis bahwa Undang-Undang ITE sering dijadikan alat untuk mereduksi kebebasan warga negara untuk berpendapat maupun menyampaikan kritik untuk kepentingan umum.
Dengan demikian, menurut Penulis, Penyidik Polres Rote Ndao sangat tidak tepat menggunakan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE untuk menjerat Erasmus Frans Mandato, sebab postingan tersebut selain merupakan kritik terhadap tindakan investor yang diduga merugikan masyarakat, juga berisi motif untuk menjaga kepentingan umum berupa hak masyarakat untuk mendapatkan akses ke Pantai Bo’a (Oemau). Apa lagi hak masyarakat untuk mendapatkan akses ke Pantai merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Tata Ruang dan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Ruang.
PT. Bo’a Development dan Nihi Rote Tidak Mempunyai Legal Standing sebagai Korban
Rumusan Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang digunakan oleh Penyidik Polres Rote Ndao secara ekspersif verbis menetapkan: “Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan gangguan ketertiban umum di ruang fisik”.
Apabila dimaknai dengan seksama rumusan Pasal 28 ayat (3) UU ITE dengan penjelasan resminya dan putusan Mahkamah Konstitusi di atas, maka yang ditekankan pada pasal itu bukan perbuatan menyebarkan berita bohomg melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, tetapi yang ditekankan adalah pemberitaan bohong tersebut menimbulkan gangguan ketertiban umum di ruang fisik.
Atau dengan kata lain, apabila seandainya pun diasumsikan (quod non) bahwa benar postingan facebook Erasmus Frans Mandato tersebut adalah pemberitaan bohong, maka logikanya bukan pemberitaan bohong itu yang diancam pidana oleh Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE, melainkan yang diancam pidana adalah apabila pemberitaan bohong dari postingan facebook itu mengakibatkan kerusuhan fisik di sekitar daerah Pantai Boa’a (Oemanu).
Penyidik Polres Rote Ndao sangatlah keliru apabila memposisikan PT. Bo’a Development dan Nihi Rote sebagai pihak yang dirugikan dalam postingan facebook Erasmus Frans Mandato, sebab Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE, jelas-jelas tidak berkaitan dengan siapa yang dirugikan dengan adanya pemberitaan bohong, tetapi berkaitan dengan pemberitaan bohong itu secara nyata telah mengakibatkan kerusuhan yang menggangu ketertiban umum di ruang fisik.
Menurut Penulis, bentuk kerusuhan yang menggangu ketertiban umum di ruang fisik sebagaimana dimaksud dalam penjelasan resmi Pasal 28 ayat (3) UU ITE dan Putusan Mahkamah Konstitusi dikaitkan dengan postingan facebook Frans Erasmus Mandato tersebut antara lain, adanya demonstrasi yang berujung tindakan anarkis sehingga menyebabkan kepentingan umum tidak terlayani.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka jelas-jelas yang dirugikan dari perbuatan pidana pada Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE bukanlah PT. Bo’a Development dan Nihi Rote, akan tetapi negara/daerah atau masyarakat secara umum akibat adanya pemberitaan bohong yang harus dibuktikan telah menimbulkan kerusuhan yang menggangu ketertiban umum di ruang fisik.
Proses Penyidikan Harus Dihentikan oleh Penyidik Polres Rote Ndao
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka jelas-jelas postingan dari Erasmus Frans Mandato tidak memenuhi unsur delik Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE, sebab konstruksi hukum maupun interpretasi terhadap kedua Pasal Undang-Undang ITE tersebut sangat jelas. Akan tetapi, tatkala Penyidik Polres Rote Ndao tetap memaksakan menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan, maka yang ada hanyalah dugaan upaya kriminalisasi oleh Aparat penegak hukum terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat, kritik dan sarannya melalui facebook.
Oleh karena itu, menurut Penulis, Penyidik Polres Rote Ndao harus segera menghentikan penyidikan terhadap postingan Erasmus Frans Mandato yang jelas-jelas tidak memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE. (*)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

