Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Seruan Kebangsaan ini kami sampaikan meskipun kami belum memiliki kursi di DPR RI, tapi kami merasa tetap punya tanggung jawab atas kemarahan publik,” ujarnya.
Perindo mendorong agar DPR segera mencabut tunjangan rumah anggota, sementara pemerintah dituntut menyampaikan komunikasi publik yang tulus untuk meredakan kekecewaan masyarakat.
Selain itu, Polri diminta melakukan reformasi institusi serta mengusut tuntas kasus kematian Affan Kurniawan dengan pendekatan pengamanan yang nir-kekerasan.
Dorongan Revisi UU Pemilu dan Reformasi Politik
Perindo juga mendukung aspirasi koalisi masyarakat sipil agar dilakukan revisi UU Pemilu. Langkah ini dinilai penting untuk menekan ongkos politik, meningkatkan meritokrasi, dan memastikan keterwakilan rakyat lebih bermakna.
“Jika hal ini dilakukan, Pemilu bisa berjalan berintegritas dan benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat,” jelas Manik, yang juga mantan aktivis mahasiswa Universitas Indonesia.
Saat ini, Perindo memiliki 380 anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. DPP menegaskan, bila ada kader yang tidak menjalankan arahan Seruan Kebangsaan, masyarakat dipersilakan melapor melalui alamat email resmi partai. (*/rnc)
