Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – DPP Partai Perindo menggandeng Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Menata Ulang Sistem Kepemiluan Pasca Putusan MK: Mewujudkan Demokrasi yang Lebih Adil, Inklusif, dan Proporsional” di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/8).
FGD Perindo Perludem ini digelar sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya terkait keserentakan pemilu.
Sejumlah tokoh hadir dalam diskusi, di antaranya Wakil Ketua Umum II DPP Partai Perindo sekaligus Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah; Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama S. Langkun; serta jajaran pengurus dan kader Perindo. Hadir pula sebagai narasumber Peneliti Perludem, Haykal.
Dalam sambutannya, Ferry menegaskan bahwa Partai Perindo sebagai partai non-parlemen yang berpotensi berkontestasi di Pemilu 2029 harus mempersiapkan skenario pasca putusan MK tersebut.
“Kita harus siap menghadapi kondisi ketika kepala daerah dijabat sementara, Pilkada dilangsungkan, atau DPRD diberhentikan hingga digelar pemilu sela,” ujarnya.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan