Bandung, RakyatNTT.ID Eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025). Setnov sebelumnya menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi e-KTP.

Berdasarkan foto yang dilansir dari iNews.id, Minggu (17/8/2025), Setnov terlihat mengenakan pakaian hitam dengan jaket biru. Ia berdiri bersama tiga orang lainnya sambil memegang map biru berisi dokumen administrasi.

Alasan Bebas Bersyarat

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan bahwa Setnov telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan bebas bersyarat.

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Hukuman Dikurangi dari 15 Tahun jadi 12,5 Tahun

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov. Hukuman 15 tahun penjara dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

Agus menambahkan, Setnov juga telah melunasi kewajiban denda yang menjadi syarat administratif.

“Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah, masa hukuman dikurangi,” jelasnya.