Untuk diketahui, Setnov, yang pernah menjabat Ketua DPR RI sekaligus politisi senior Golkar, divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Kini, dengan status bebas bersyarat, ia tetap harus menjalani kewajiban administratif hingga masa hukumannya resmi berakhir. (*/rnc)