Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sementara itu, Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan dan ekonom nasional, ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula (kerugian negara ± Rp400 miliar) pada Oktober 2024. Meski dalam persidangan ia dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta, hakim menyebut bahwa ia tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindakannya. Maka pada 1 Agustus 2025, ia menerima Keppres Abolisi, dan proses hukum dihentikan seluruhnya.

Publik mempertanyakan, apakah abolisi ini diberikan murni karena pertimbangan hukum dan kemanusiaan, atau karena faktor politik, mengingat Lembong dikenal sebagai kritikus pemerintah dan sempat aktif di kubu oposisi saat Pilpres 2024?
Tiga Istilah Kunci, Tiga Realitas yang Kontras
- Grasi: Pengampunan atas hukuman yang sudah dijatuhkan (inkracht), umumnya berupa pengurangan pidana.
- Amnesti: Penghapusan akibat hukum pidana (umumnya untuk perkara politik) dengan persetujuan DPR.
- Abolisi: Penghentian proses hukum sebelum atau sesudah vonis, juga memerlukan persetujuan DPR.
Ketiganya adalah hak prerogatif Presiden. Namun dalam negara hukum demokratis, hak tersebut bukan kuasa mutlak, melainkan tanggung jawab moral yang tunduk pada prinsip akuntabilitas dan keadilan publik.
Pendidikan Hukum di Persimpangan: Menghafal Pasal atau Membaca Zaman?
Sebagian besar pendidikan hukum di Indonesia masih berpijak pada pendekatan positivistik-dogmatik, yang menjadikan hukum sebagai teks yang terpisah dari realitas sosial-politik. Mahasiswa hukum mungkin hafal pasal 14 UUD 1945 tentang grasi dan amnesti, namun belum tentu dapat menjelaskan dampak politis dan etis dari amnesti Hasto atau abolisi Lembong.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan