DI tengah hiruk-pikuk politik dan hukum yang makin kompleks di Indonesia, istilah seperti grasi, amnesti, dan abolisi bukanlah sekadar konsep konstitusional yang usang. Ketiganya kembali relevan, bukan hanya dalam praktik kekuasaan, tetapi juga sebagai bahan kritis bagi pendidikan hukum nasional.

Dua kasus terbaru yang menyita perhatian publik yakni pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Thomas Lembong menjadi cermin retaknya batas antara kebijakan hukum dan kehendak politik.

Dalam konteks ini, pendidikan hukum di Indonesia harus diposisikan bukan sekadar alat reproduksi teknokrat hukum, melainkan sebagai lahan subur bagi etika, keadilan, dan kemanusiaan.

Iklan

Ketika Hukum Tidak Netral: Kasus Hasto dan Lembong sebagai Cermin

Kasus Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, mencuat ketika ia divonis 3,5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025 terkait suap dalam kasus Harun Masiku. Namun hanya berselang beberapa hari, Presiden Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Amnesti, membebaskan Hasto dari seluruh proses hukum. Pada 1 Agustus 2025, ia pun resmi bebas, dan KPK menyatakan menghentikan proses hukum berdasarkan Keppres tersebut.

Sebagian pihak menganggap amnesti itu sebagai bentuk pemulihan hukum atas kriminalisasi politik. Namun, publik juga mengkritik: mengapa amnesti diberikan begitu cepat, tanpa dialog publik atau pertimbangan etik yang transparan?