Saksi yang diperiksa antara lain Ely Bessie (Bendahara), Amida Manobe (Kabag Perencanaan), dan Sofyan Efendi Surya Adi Kusumo (Sekretaris DPRD). Dari kalangan DPRD, yang sudah dimintai keterangan termasuk anggota dari Hanura, PKB, PAN, Golkar, Gerindra, Perindo, Nasdem, hingga Demokrat.

Proses Hukum Berlanjut

Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 351 KUHP tentang penganiayaan. Kombes Patar menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan untuk menjamin kepastian hukum.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, turut membenarkan adanya laporan kasus ini.

“Benar ada laporan polisi terkait peristiwa tersebut. Proses penyidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi keadilan,” jelasnya. (*/rnc)