Kupang, RakyatNTT.ID Penyidik Polda NTT resmi menaikkan status Tome da Costa (Gerindra/Wakil Ketua DPRD) dan Octovianus D. Pieter La’a (Golkar) menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap Roni Mixon Naatonis, PNS yang menjabat sebagai Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi sesuai laporan polisi nomor LP/B/128/VI/2025/SPKT/POLDA NTT tanggal 20 Juni 2025. Status tersangka ditetapkan pasca gelar perkara pada Selasa (26/8/2025) di Ditreskrimum Polda NTT.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, membenarkan penetapan tersebut.

Iklan

“Sesuai hasil gelar perkara, keduanya jadi tersangka. Kami agendakan pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Kronologi Pengeroyokan Roni Naatonis

Kasus ini bermula saat rapat pembahasan anggaran di ruang rapat DPRD Kupang pada Jumat (20/6/2025) sore. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Daniel Taimenas, terjadi perbedaan pendapat antara korban dan kedua terlapor.

Tome da Costa diduga memaki korban, menarik kerah baju, dan menampar wajah korban.

Octovianus D. Pieter La’a kemudian memukul wajah korban di bawah mata kiri dengan kepalan tangan.

Akibat insiden ini, korban mengalami lebam pada mata dan wajah serta pusing.

Rekonstruksi dan Pemeriksaan Saksi

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT sudah melakukan pra-rekonstruksi di lokasi kejadian, ruang rapat DPRD Kupang. Sejumlah saksi, baik pejabat Setwan maupun anggota DPRD dari berbagai fraksi, telah dimintai keterangan.